PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Beredarnya video aksi penganiayaan di sosial media beberapa waktu yang lalu, seorang pemuda berinisial RF (19) harus berurusan dengan pihak berwajib, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Yogi Saputra Lubis.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman di Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Benar, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/V/2025/SPKT/Sek.Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Mei 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar.
Diterangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di saat korban sedang duduk sambil bermain gitar bersama sejumlah rekan-rekannya di belakang Kantor Bupati Pasaman Barat Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Kemudian pelaku RF datang bersama tiga orang temannya, dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli minuman keras, namun korban tidak mempunyai uang dan menyuruh pelaku bersama temannya pergi.
“Saat pelaku menghampiri dan meminta uang, korban bersama rekan-rekannya sama sekali tidak mengenali pelaku dan tiga orang temannya tersebut,” terangnya.
Dikatakan, berjarak sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan membawa teman-temannya yang diperkirakan berjumlah 20 orang, secara tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban bersama sejumlah rekannya, dan mengunci leher salah seorang rekan korban dengan menggunakan tangan kanan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.