Ditangkap di Simpang Empat, Seorang Pemuda Nekad Peras dan Aniaya Korban Demi Miras

Pelaku penganiayaan berinisial RF (19), saat diamankan tim opsnal Unit Reskrim di Mapolsek Pasaman pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

“Motif dari kasus ini yaitu pemerasan disertai dengan penganiayaan, karena pelaku tidak merasa senang dengan korban karena tidak diberi uang untuk membeli air (minuman keras),” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya,
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP yakni Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait