“Motif dari kasus ini yaitu pemerasan disertai dengan penganiayaan, karena pelaku tidak merasa senang dengan korban karena tidak diberi uang untuk membeli air (minuman keras),” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP yakni Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.