PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
Kasus pembunuhan berantai yang menggegerkan Kabupaten Padang Pariaman memasuki babak baru. Satria Juwanda alias Wanda (25), pelaku yang semula ditangkap dalam kasus mutilasi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan tiga orang perempuan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, Wanda dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menetapkan saudara Wanda sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban berbeda,” ujar Faisol, Sabtu (21/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya potongan tubuh perempuan bernama Septia Dinda di aliran Sungai Batang Anai pada 17–18 Juni 2025.
Dalam penyelidikan, Wanda kemudian mengakui bahwa dia juga membunuh dua korban lain, yang sempat hilang secara misterius sejak Januari 2024.
Dua korban tersebut adalah Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), mahasiswi STIE KBP asal Sungai Buluh Utara, dan Adek Gustiana (24) asal Kabupaten Pasaman. Mereka terakhir terlihat pada 13 Januari 2024 saat bepergian ke Padang menggunakan sepeda motor. Kendaraan mereka ditemukan 11 hari kemudian di kawasan MTI Tabing, namun tanpa jejak keberadaan keduanya.
Berdasarkan pengakuan Wanda, kedua korban dibunuh dan dikuburkan dalam sumur tua di rumahnya, di Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai. Tim dari Polres Padang Pariaman bersama BPBD langsung melakukan penggalian sumur, dan mendapati jasad korban hanya tinggal tulang-belulang saja.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.