PADANG (SumbarFokus)
Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui Subdit Tipidkor menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024).
Tersangka dengan inisial TS, selaku bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa. Sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada, namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai atas nama TS dengan total Rp10.070.000.000.-.
“TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyampaikan, berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp4.947.746.500,-.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.