Divisi Assessment Center UPT Layanan Psikologi UNP Raih Akreditasi A dari BKN

Divisi Assessment Center UPT Layanan Psikologi Universitas Negeri Padang (UNP) meraih prestasi membanggakan dengan memperoleh akreditasi A sebagai penyelenggara penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 703 Tahun 2025 yang berlaku mulai tahun 2025 hingga 2030. (Foto: UNP/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Divisi Assessment Center UPT Layanan Psikologi Universitas Negeri Padang (UNP) meraih prestasi membanggakan dengan memperoleh akreditasi A sebagai penyelenggara penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 703 Tahun 2025 yang berlaku mulai tahun 2025 hingga 2030.

Bacaan Lainnya

Akreditasi A ini merupakan hasil dari penilaian komprehensif terhadap tiga aspek utama, yakni organisasi, sumber daya manusia, serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi. UPT Layanan Psikologi UNP berhasil meraih total nilai 91,48, yang mencerminkan kesiapan dan profesionalisme lembaga dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN.

Ketua Divisi Assessment Center sekaligus Ketua Tim Akreditasi, Rindang Ayu, Ph.D., menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi pengakuan resmi atas kualitas layanan dan kapasitas lembaga dalam melaksanakan penilaian kompetensi ASN secara profesional.

“Akreditasi ini menunjukkan bahwa UPT Layanan Psikologi UNP mampu menjadi mitra terpercaya bagi instansi pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten,” ujar Rindang.

Sementara itu, Ketua UPT Layanan Psikologi UNP Dr. Niken Hartati, M.A. menegaskan bahwa capaian tersebut akan semakin memperkuat peran UPT dalam memberikan layanan terbaik bagi instansi pemerintah.

Dengan akreditasi A, UPT Layanan Psikologi UNP kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional setara. Lembaga ini juga diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, serta melaporkan hasilnya kepada BKN maksimal tiga bulan setelah pelaksanaan.

Akreditasi ini mempertegas posisi UPT Layanan Psikologi UNP sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang berperan penting dalam peningkatan kualitas ASN di Indonesia. Dengan masa berlaku selama lima tahun, UPT Layanan Psikologi UNP diharapkan terus berkontribusi dalam mencetak ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. (000/unp)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait