PADANG (SumbarFokus)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah.
Jumat (24/10/2025), dia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pajak, khususnya dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sumatera Barat.
“Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Albert di hadapan peserta.
Berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5 persen untuk BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar bersubsidi, serta 7,5 persen untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan Solar Dex.
Albert juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan bagian dari transfer dana dari pemerintah pusat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





