Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan BBM subsidi.
“Kalau kendaraan bapak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex,” tegasnya.
Albert menambahkan, sosialisasi perda ini perlu terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami dan patuh terhadap ketentuan pajak daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak untuk kemajuan Sumatera Barat.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah. Kalau pajak meningkat, pembangunan juga akan lebih cepat,” tukasnya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





