DPD RI Dorong Efektivitas Penggunaan DAK dan DAU di Sumut

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/9/2025), untuk memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

MEDAN (SumbarFokus)

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/9/2025), untuk memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini difokuskan pada evaluasi efektivitas pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dua instrumen fiskal utama yang menopang layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di daerah.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana, yang memimpin rombongan, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari mandat konstitusional Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, yang menugaskan DPD RI untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu.

“DPD RI tidak ingin hanya menunggu laporan di Jakarta. Kami hadir di daerah untuk memastikan bahwa dana transfer pusat benar-benar sampai kepada rakyat dan memberikan manfaat nyata,” ujar Elviana di hadapan jajaran BPKP Sumut.

Menurut data yang disampaikan BPKP, total Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran ini mencapai Rp40,7 triliun. Per 16 September 2025, realisasinya baru 64 persen, masih di bawah target ideal pro rata 70 persen. Lebih mengkhawatirkan lagi, DAK Fisik yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan baru terserap 12 persen. Kondisi ini berisiko menimbulkan penumpukan belanja pada triwulan IV yang berpotensi menurunkan kualitas pelaksanaan proyek.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait