DPD RI Dorong Efektivitas Penggunaan DAK dan DAU di Sumut

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/9/2025), untuk memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

“Kami mendapati bahwa efisiensi belanja perjalanan dinas, yang ditargetkan 50 persen sesuai Inpres 1/2025, di Sumatera Utara baru mencapai sekitar 44 persen. Ini menunjukkan bahwa upaya penghematan anggaran belum sepenuhnya optimal,” ujar Nuh.

Pemotongan sekitar Rp50 triliun dari anggaran TKD nasional dalam kebijakan efisiensi APBN 2025 turut menjadi perhatian. Pengurangan ini telah berdampak pada sejumlah proyek di Sumatera Utara. Beberapa daerah, termasuk Nias Barat, harus menyesuaikan alokasi dana untuk rekonstruksi jalan, pembangunan jaringan irigasi, hingga pembangunan gedung pelayanan publik. Tanpa strategi penyesuaian yang matang, pemotongan ini berisiko memperlambat pembangunan infrastruktur penting dan memperlebar kesenjangan layanan publik antarwilayah.

Bacaan Lainnya

Selain memaparkan temuan dan tantangan, BPKP memberikan rekomendasi strategis. Di antaranya, memperkuat tata kelola pengelolaan TKD melalui peraturan daerah yang lebih jelas, memastikan OPD dan Bappelitbang melaporkan capaian outcome secara tepat waktu, dan mendorong pemerintah daerah menurunkan ketergantungan pada TKD dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). BPKP juga merekomendasikan peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui pelatihan teknis dan audit kinerja, serta memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mencegah pengawasan ganda dan menindaklanjuti temuan secara efektif.

Dalam penutupannya, Elviana menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan dirumuskan menjadi laporan resmi DPD RI kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Laporan tersebut akan menjadi dasar penajaman kebijakan fiskal dan penguatan tata kelola transfer ke daerah pada tahun-tahun mendatang. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait