DPD RI Dorong Perlindungan Konsumen di Tengah Perkembangan Digital

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan perlunya penguatan perlindungan konsumen, khususnya di era perdagangan dan transaksi digital yang berkembang pesat. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan perlunya penguatan perlindungan konsumen, khususnya di era perdagangan dan transaksi digital yang berkembang pesat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (22/9/2025), di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Rapat menghadirkan Pakar Hukum Yusuf Shofie dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana sebagai narasumber.

Ketua Komite III, Filep Wamafma, menegaskan posisi konsumen sering tidak seimbang dengan pelaku usaha, terutama dalam transaksi e-commerce.

“Perlindungan konsumen mutlak agar masyarakat bukan hanya objek bisnis, tetapi subjek yang haknya dijamin negara,” ujar Filep.

Filep juga menyoroti Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2024 yang berada di angka 60,11 atau kategori “kritis”. Dia menilai, budaya penegakan hukum yang masih lemah membuat konsumen kerap dirugikan, bahkan digugat balik saat melaporkan pelanggaran.

Pakar Hukum Yusuf Shofie menekankan perlunya pengawasan aktif oleh negara dan penegakan hukum yang konsisten. Dia menyoroti praktik klausul baku dalam perjanjian yang menempatkan konsumen pada posisi lemah, meski Pasal 18 UUPK 1999 telah melarangnya.

“Sanksi pidana bukan sekadar ultimum remedium, tetapi bisa menjadi primum remedium untuk melindungi keamanan dan keselamatan konsumen,” kata Yusuf.

Niti Emiliana menambahkan perlunya edukasi dan pemberdayaan konsumen. Ia mencatat 1.675 pengaduan sepanjang 2024, terutama terkait jasa keuangan, e-commerce, telekomunikasi, perumahan, dan layanan paket. Niti menegaskan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, sehingga pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan sangat dibutuhkan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait