DPD RI Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas

Sultan
Sultan B Najamudin. (Foto: Ist.)

JAKARTA (SumbarFokus)

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Bacaan Lainnya

Permintaan ini disampaikan Sultan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia. Karena Keberadaan honorer signifikan mempengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS.

“Sehingga kita perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan  tenaga honorer sebagai bagian dari ASN,” sebutnya.

Menurut Sultan, para honorer memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat selama ini.

“Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa pihaknya sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal, di mana mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait