Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di SDN 19 Lembah Melintang bersama pelaku RH (35), AS (26), dan SH (26) beberapa waktu yang lalu. Namun, ketika mendapat informasi pelaku lainnya diamankan, pelaku SN langsung melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menghindari kejaran petugas.
Diterangkan, pelaku lainnya masing-masing berinisial RH (35), AS (26) dan SH (26) telah diringkus sebelumnya oleh tim khusus Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang pada 15 Juli 2023 yang lalu, yang saat ini sudah mendapatkan ketetepan hukum tetap.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.