DPRD Limapuluh Kota Kunker ke DPRD Sumbar, Ini Kata Ketua Bapemperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024), di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024), di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Budiman mengatakan untuk mengoptimalkan tugas fungsi legislasi, maka DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya menyelesaikan target penyusunan perda hingga habis masa periode dewan 2019-2024. Ini dinilai lebih efektif ketimbang menyerahkannya pada dewan periode berikutnya.

“Tentu anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan AKD (red-Alat Kelengkapan Dewan). Jadi lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis,” ujar Budiman.

Salah satu hal yang dikonsultasikan DPRD Limapuluh Kota yakni terkait penyelesaian target perda di akhir masa periode dewan.

Budiman mengatakan DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.

Ini juga mengingat diprediksi anggota dewan periode lama tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. Hal itu diprediksi juga terjadi pada DPRD Limapuluh Kota. Sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan perda akan bertambah.

Budiman menilai hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait