PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (24/11/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang dan dipimpin Ketua DPRD Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar turut hadir bersama Wali Kota Padang Fadly Amran, para kepala SKPD, camat, direksi perusahaan daerah, pimpinan RSUD M. Zaein, Forkopimda dan undangan lainnya.
Wakil Ketua Bapemperda Rafly Boy menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 mengacu pada surat Wali Kota Padang tertanggal 20 Agustus 2025 dan hasil rapat Bapemperda pada 10 November 2025. Dari pembahasan tersebut disusun rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang terdiri atas Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD mencakup pengaturan persyaratan dan tata cara penyediaan ruang usaha bagi UMKM yang diusulkan Komisi II, penyelenggaraan serta percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum yang diusulkan Komisi III, serta Ranperda produk makanan halal yang diusulkan Komisi IV.
Sementara itu, sebanyak 17 Ranperda berasal dari usulan Pemerintah Kota Padang. Di antaranya Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD 2026, dan rancangan APBD 2027. Selain itu terdapat ranperda mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tera dan tera ulang alat ukur, penyandang disabilitas, pengelolaan sampah, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





