Turut diusulkan pula perubahan pengawasan minuman beralkohol, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), kawasan tanpa rokok, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Minangkabau, perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2055. Dua Ranperda baru turut masuk, yaitu RTRW Kota Padang dan perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Seluruh Ranperda tersebut ditetapkan sebagai agenda pembentukan regulasi daerah untuk Tahun 2026 dan akan dibahas secara bertahap oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Padang. (000/par)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





