PADANG (SumbarFokus)
Gelar rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dengarkan penyampaian secara resmi Wali Kota Padang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Senin, (26/5/2025).
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin langsung rapat paripurna yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub.
Rapat paripurna juga dihadiri langsung Walikota Padang Fadly Amran, segenap anggota DPRD Kota Padang dan para kepala OPD, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) AM dan PSM Kota Padang, unsur Forkopimda, dan para undangan penting lainnya.
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan, setelah memeriksa kehadiran anggota DPRD Kota Padang sesuai mekanisme yang diatur, paripurna dapat dilaksanakan.
Usai pembukaan, Ketua DPRD Kota Padang mempersilahkan Walikota untuk menyampaikan Nota keuangan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang selama tahun anggaran 2024.
“Kami persilahkan kepada saudara Walikota untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024,” ujar Muharlion.
Mengawali penyampaiannya, Fadly Amran mengucapkan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Capaian ini merupakan kali ke-12 diraih Kota Padang, dan ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.