DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap SOTK

DPRD Kota Padang kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap SOTK, Senin (31/7/2023). (Foto: ARMAN SULEMAN/sumbarfokus.com)

“Pemko, dalam hal ini TAPD, perlu mempertimbangkan kembali pengeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan, menyangkut pendanaan yang timbul akibat Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berhasil atau tidak penataan kelembagaan daerah, bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.

Dikatakannya, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di pemerintah Kota Padang, harus sesegera mungkin diisi kekosongannya dan ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan, dan disiplin ilmunya.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan Wali Kota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.

“Saat ini, ada 26 Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain,” katanya.

Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.

“Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang.Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja di antara bidang yang ada dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang ada di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait