DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap SOTK

DPRD Kota Padang kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap SOTK, Senin (31/7/2023). (Foto: ARMAN SULEMAN/sumbarfokus.com)

“Tujuannya tentu agar kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota,” ucapnya.

Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang “dicomot” Pemprov Sumbar untuk menduduki jabatan Kepala OPD, Wawako mengaku Pemko Padang tidak bisa melarang.

Bacaan Lainnya

“Kita kan tidak mungkin melarang. Pemko memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita,” katanya.

Wawako Ekos Albar menegaskan, Pemko Padang tidak kekurangan ASN mumpuni untuk menduduki jabatan Kepala OPD. Namun pengangkatan mereka harus melalui Pansel.

“Kita di Pemko kan tidak kekurangan. Yang punya kemampuan banyak. Tapi tentu kita melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya, minimal Pansel bekerja, ya sekitar 1,5 bulan lah lamanya. Di bulan depan Insyaallah sudah terisi semua,” tuturnya.

Walau masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang habis pada Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, Wali Kota masih bisa melantik Kepala OPD karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan undang-undang.

“Bisa, kenapa tidak. Kan ada alasannya mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh itu kalau tidak ada alasan,” sebutnya. (000/PAR)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait