DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I Tahun 2024 dan Buka Masa Sidang II Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (27/12/2024).

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Pj Sekda Yosefriawan, Anggota DPRD Kota Padang, para asisten, Kepala OPD dan unsur terkait lainnya.

Ada sejumlah agenda dalam Rapat Paripurna tersebut yakni penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang I Tahun 2024. Kemudian penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang I DPRD Kota Padang Tahun 2024 serta melewakan jadwal kedewanan Masa Sidang II Tahun 2025.

Andree menerangkan, sampai dengan saat ini telah menetapkan beberapa peraturan daerah diantaranya pajak daerah dan retribusi daerah, pengendalian dan penanggulangan rabies, pemberdayaan usaha mikro, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan keluarga.

“Kemudian pengelolaan keuangan daerah, pencabutan peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, pertanggungjawaban APBD tahun 2023, perubahan APBD tahun anggaran 2024, APBD tahun anggaran 2025,” sebutnya.

Ia menjelaskan, satu ranperda yang telah disetujui bersama namun belum bisa ditetapkan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 dikarenakan masih dalam proses menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian Dua Ranperda yang telah disetujui dan sepakati bersama yaitu ketentraman dan ketertiban umum dan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam tahap permohonan persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait