“Untuk segala kekurangan dari kami, baik disengaja maupun tidak, baik dalam bentuk kebijakan, ucapan, dan tingkah laku, kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Armeyn Rangkuti, menjelaskan bahwa draf berita acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ini akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan SK penetapannya. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.