DPRD Padang Perkuat Digitalisasi Pokir, Pengusulan Wajib Melalui SIPD-RI

DPRD Kota Padang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026). (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

DPRD Kota Padang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut diikuti seluruh anggota DPRD beserta operator masing-masing guna memperoleh pemahaman teknis terkait penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Sosialisasi dibuka Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal, unsur Bappeda Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa.

Ketua DPRD Padang Muharlion menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Dia menyebut, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.

“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” katanya.

Muharlion menambahkan, Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, tetapi representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait