Sementara itu, perwakilan Bappeda Kota Padang Yenni Yuliza menjelaskan, Pemerintah Kota Padang mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bantuan sosial mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
Dia menyebut, khusus bantuan sosial individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial guna menjamin ketepatan sasaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan hibah serta bantuan sosial.
Yenni menjelaskan, dalam regulasi tersebut hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa dengan peruntukan jelas, tidak mengikat, tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus, serta memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Dia menambahkan, hibah kepada badan atau lembaga hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba dan sosial yang memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, serta terdaftar pada kementerian terkait.
Selain itu, bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat, dengan syarat memiliki identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.
Yenni menyebut, tahapan pengusulan Pokir DPRD dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi Bappeda, verifikasi perangkat daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






