Dia menjelaskan, pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil, sementara usulan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka.
Menurutnya, penguatan sistem tersebut menjadi langkah konkret meminimalkan potensi penyimpangan anggaran sekaligus memastikan APBD Kota Padang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi SIPD-RI, pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Melalui penguatan regulasi, digitalisasi sistem, serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, proses pengusulan Pokir, hibah, dan bantuan sosial diharapkan semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (000/par)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






