PADANG (SumbarFokus)
DPRD Kota Padang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Senin (17/11/2025) di ruang sidang utama DPRD Padang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion bersama para wakil ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.
Dua Perda yang disahkan tersebut adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut, pengesahan dua regulasi itu merupakan langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.
Lebih
βIni bukan sekadar penyempurnaan aturan, tetapi fondasi untuk birokrasi yang responsif dan efektif,β katanya.
Terkait Perda BMD, Fadly menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyelaraskan pengaturan aset daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi baru ini menekankan standardisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, hingga penertiban administrasi agar pengelolaan barang daerah lebih transparan dan berdaya guna.
Sementara pembaruan SOTK merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu perubahan paling strategis adalah transformasi Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang memperkuat fungsi riset dalam perencanaan pembangunan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





