Pada kesempatan itu, Fadly juga menyoroti penguatan peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan layanan cepat dan profesional.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem menekankan bahwa revisi Perda BMD harus memperkuat empat pilar utama manajemen aset: perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan. Fraksi ini juga menyoroti pentingnya perencanaan pemeliharaan agar aset daerah tidak cepat mengalami penurunan nilai.
Fraksi PAN turut memberikan catatan. Fraksi ini mendorong pengoptimalan aset daerah sebagai sumber pendapatan dengan mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan secara profesional. Fraksi PAN juga meminta Bapperida menyelaraskan arah riset dan inovasi dengan BRIN untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyatakan bahwa perubahan SOTK ini merupakan langkah penting meningkatkan responsibilitas perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik.
“Penataan struktur ini memastikan distribusi tugas lebih proporsional dan kinerja lebih terukur,” katanya.
Menutup paripurna, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa kedua Perda telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan fasilitasi Pemerintah Provinsi.
“Kita berharap implementasinya segera dirasakan masyarakat dan menjadi jawaban atas tantangan pembangunan kota yang terus berkembang,” ujarnya. (000/par)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





