PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung Bagindo Azis Chan, Padang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah.
Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kota Padang sekaligus tahapan akhir sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Padang Muharlion menyampaikan bahwa penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Melalui rapat paripurna ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan representasi aspirasi masyarakat Kota Padang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan,” ujar Muharlion.
Dia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas, serta mendorong kemandirian pangan yang berkelanjutan di Kota Padang.
“DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin akses pangan yang layak, aman, dan terjangkau,” katanya.
Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dalam laporannya menyampaikan bahwa selama Masa Sidang I Tahun 2025–2026, DPRD Padang telah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





