Dia menjelaskan, selama periode tersebut DPRD melaksanakan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, rapat paripurna, hingga pembahasan intensif di tingkat alat kelengkapan dewan.

“Seluruh kegiatan dilaksanakan untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hendrizal.
Dalam masa sidang itu, DPRD Padang juga membentuk Panitia Khusus III yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Pangan. Pansus III melakukan pembahasan intensif sejak April 2025 bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Pansus III Faisal Nasir menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam agar Ranperda ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta menjamin ketahanan pangan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga diselaraskan dengan kondisi riil daerah serta kemampuan fiskal pemerintah daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Sementara, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pangan. Menurut dia, regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Ranperda ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Padang,” kata Fadly.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






