DPRD Padang Tetapkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung Bagindo Azis Chan, Padang. (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

Dengan ditetapkannya Ranperda Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah, DPRD dan Pemerintah Kota Padang berharap pengelolaan sektor pangan ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan ketahanan pangan di daerah. (000/par)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait