Dengan ditetapkannya Ranperda Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah, DPRD dan Pemerintah Kota Padang berharap pengelolaan sektor pangan ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan ketahanan pangan di daerah. (000/par)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






