PASAMAN (SumbarFokus)
DPRD Pasaman menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang Tahun 2026 di gedung DPRD Pasaman, Selasa (6/1/2026).
Rapat tersebut juga menjadi momentum penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan DPRD selama 2025 serta rencana agenda kerja lembaga legislatif tersebut pada 2026.
Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi mengatakan, sepanjang 2025 DPRD telah menjalankan fungsi legislasi sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disepakati bersama pemerintah daerah.
“Dalam program tersebut terdapat 18 Ranperda, terdiri dari 14 Ranperda dari pihak eksekutif dan 4 Ranperda prakarsa DPRD,” katanya.
Dia menjelaskan, dari sejumlah rancangan tersebut, empat Ranperda dari pihak eksekutif telah dibahas selama 2025, yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Ranperda Perubahan APBD 2025, Ranperda APBD 2026, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Sementara itu, beberapa Ranperda prakarsa DPRD yang belum selesai akan dilanjutkan pembahasannya pada Propemperda 2026, termasuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman 2025–2045.
Selain fungsi legislasi, DPRD Pasaman juga menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan untuk memantau pelaksanaan program APBD 2025 serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat kerja dan hearing dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sepanjang 2025, DPRD Pasaman juga melaksanakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas anggota, termasuk bimbingan teknis, kunjungan kerja, pembahasan Ranperda, serta kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. (016)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






