PASAMAN (SumbarFokus)
Di akhir masa jabatan, anggota DPRD Kabupaten Pasaman periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna ke-25 agenda Jawaban Bupati Pasaman atas Pemandangan Faksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2024 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan pimpinan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri, didampingi Ketua DPRD Bustomi dan Wakil Ketua I Danny Ismaya di gedung DPRD Pasaman, Jumat (9/8/2024) malam.
Yasri menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD Pasaman yakni fraksi PKS, Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Demokrat, dan Fraksi Nasdem pada prinsipnya dapat memahami dan menerima perubahan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.
Wakil Ketua Yasri menyampaikan, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan bahwa bupati/wali kota menyampaikan ranperda kabupaten tentang APBD perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD tentang pajak daerah retribusi daerah paling lambat tiga hari setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD.
Ini termasuk rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
Sehubungan dengan perencanaan perubahan APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2024, yang dibahas ini adalah termasuk ranperda yang memerlukan persyaratan persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah Kabupaten Pasaman sebelum dievaluasi Gubernur Sumatera Barat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.