Ditambahkan, kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dituangkan ke dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan sejalan dengan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya nanti akan disepakati antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
“Dalam kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 yang disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Dijelaskan, pendapatan daerah di tahun 2024 ini untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp1.112.420.371.247,- terdiri dari PAD sebesar Rp131.060.214.925, Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp917.658.075.000. Transfer Antar Daerah sebesar Rp63.702.081.322.
Untuk Belanja Daerah sebesar Rp1.223.890.946.288 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.000.929.170.483, Belanja Modal sebesar Rp103.638.494.174, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6.216.329.915, Belanja Transfer sebesar Rp113.106.951.716.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.