PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampauan nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasaman Barat tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (5/6/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erianto didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra, yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Pasaman Barat, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan stakeholder terkait lainnya.
Erianto, dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Laporan Keuangan yang Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, nantinya laporan itu akan dibahas di DPRD Bersama OPD terkait dan dievaluasi untuk tahun berikutnya,” katanya.
Dalam laporannya, Bupati Hamsuardi memaparkan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2023. Pertama, tentang ikhtisar capaian realisasi keuangan berdasarkan atas Laporan Realisasi Anggaran.
Pendapatan Daerah yang dianggarkan di tahun 2023 sebesar Rp 1.165.203.020.301,00 sampai dengan posisi per 31 Desember 2023 dengan realisasi sebesar Rp 1.101.791.318.928,76 atau 94,56 persen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.