PADANG (SumbarFokus)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus secara serius dan konsisten mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Evi Yandri, landasan hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah diatur secara jelas, baik dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap ragu atau membiarkan potensi penerimaan tersebut tidak tergarap maksimal.
“Landasan hukumnya jelas. Tidak ada ruang abu-abu. Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh membiarkan pembiaran ini berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menilai Pajak Air Permukaan bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari keadilan ekologis. Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU merupakan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi sekaligus lingkungan.
Ketika pemanfaatan air tersebut berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, menurutnya, sudah sepatutnya ada kontribusi nyata bagi daerah.
DPRD Sumbar memandang optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk pendanaan penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumatera Barat.
“Masyarakat tidak boleh terus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan penagihan secara tegas dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






