PADANG (SumbarFokus)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Iqra Chissa, saat membuka Publik Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD, Rabu (25/6/2025), mengatakan, proses penyusunan RPJMD tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” kata Iqra Chissa.
Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia: “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, delapan Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional.
Selain itu penyusunan RPJMD juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi.
“Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.