Lebih lanjut Iqra Chissa menjelaskan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun, menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat. Penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus atau Pansus RPJMD Indra Catri mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD saat ini masuk fase finalisasi, namun masih memerlukan masukan untuk penyempurnaan. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.