PADANG (SumbarFokus)
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Selasa (5/8/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, serta Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasco Ruseimy. Hadir pula anggota dewan lainnya serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika kebutuhan dan perkembangan kondisi aktual.
Sementara, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan penjaminan kredit merupakan langkah strategis untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.
βRapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,β ujar Nanda Satri.
Nanda menambahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.