PADANG (SumbarFokus)
Selasa (25/2/2025), DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang SPBE.
Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umum fraksi menyampaikan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumbar mendukung penuh penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumbar, Ade Putra, mengatakan, dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi sudah menjadi suatu keharusan,” kata Ade Putra saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Ditambahkan, SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara daerah juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Fraksi Partai Gerindra mendorong pemerintah daerah perlu melakukan upaya lebih untuk memastikan bahwa seluruh daerah memiliki akses yang memadai terhadap infrastruktur TIK, termasuk jaringan internet yang stabil dan cepat. Hal ini perlu dipastikan mengingat, kesiapan infrastuktur menjadi salah satu tantangan dalam implementasi SPBE.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.