DPRD Sumbar Rapat Paripurna, Penetapan Usul Prakarsa Ini Ditetapkan

Bertempat di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/7/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Bertempat di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/7/2024), digelar rapat paripurna penetapan usul prakarsa DPRD tentang Ranperda pelayanan mutu kesehatan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, didampingi oleh Sekwan Raflis.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Pemprov Sumbar hadir dengan diwakili oleh Sekda Sumbar Hansastri. Rapat diikuti oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Utusan OPD, dan tamu undangan lainnya.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan Perda,” ungkap Irsyad Safar memulai rapat.

Dikelaskan, Mei lalu, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang merupakan salah satu ranperda dalam Propemperda 2024.

Menurut Irsyad Syafar, pasap 28 huruf H UUD 1945 diamanatkan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, diamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait