DPRD Sumbar Rapat Paripurna, Penetapan Usul Prakarsa Ini Ditetapkan

Bertempat di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/7/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Untuk diketahui, Dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa Judul Ranperda tentang  Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan oleh sebab itu disarankan  dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi  Sumatera Barat yang cakupannya tentu lebih luas dan memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi, Konsil, Kolegium &  Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian  & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Dikatakan Irsyad Syafar, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD, maka pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai.

Bacaan Lainnya

“Dari pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” ujarnya

Untuk diketahui, Keputusan DPRD dimaksud diberikan Nomor : 12/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait