SOLOK SELATAN (SumbarFokus)
DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyosialisasikan Pajak Air Permukaan (PAP) di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, unsur Forkopimda, Kepala BPKD Solok Selatan, serta pelaku industri dan perusahaan di daerah tersebut. Turut hadir Tim Ahli DPRD Sumbar M. Nurnas dan Raflis.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, PAP merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara bersama.
Dia menyebut, pajak tersebut bukan objek baru, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dia menjelaskan, kewajiban tidak hanya melekat pada wajib pajak, tetapi juga pada pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.
“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” katanya.
Menurut dia, selama ini pemungutan PAP belum optimal, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.
Dia menjelaskan, selama ini pemungutan pajak lebih banyak menyasar PDAM dan PLTA. Padahal, sesuai ketentuan, seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial wajib dikenakan pajak.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






