DPRD Sumbar Sosialisasikan Pajak Air Permukaan di Solok Selatan, Tekankan Tanggung Jawab Bersama

DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyosialisasikan Pajak Air Permukaan (PAP) di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.

Dia menambahkan, pemanfaatan air seperti aliran sungai, air hujan, danau, serta sumber air permukaan lainnya juga termasuk dalam objek pajak.

Menurut dia, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi mengatakan, PAP memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.

“PAP ini induk dasarnya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan, tegasnya.

Dia menambahkan, kewenangan pengelolaan air permukaan berada di pemerintah provinsi, sedangkan air tanah menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengatakan, dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait