Agar Rekomendasi DPRD tersebut dapat efektif dan memberikan dampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka, DPRD perlu mengawasi pelaksanaanya oleh OPD-OPD terkait.
“Mekanisme pengawasannya dapat dilakukan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan Komisi dan dilakukan secara berkala melalui rapat kerja atau peninjauan lapangan,” tambahnya.
Dari rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perbaikan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti perbaikan terhadap kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD serta distribusi alokasi anggaran yang sesuai dengan skala prioritas.
“Sebelum DPRD memberikan perhatian khusus terhadap aspek perencanaan dan penganggaran, banyak program dan kegiatan yang tidak saling mendukung dan bahkan tumpang tindih,” kata Iqra. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.