DPRD Sumbar Terus Sempurnakan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Permuseuman

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya, dan permuseuman. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya, dan permuseuman.
Komisi V melakukan pembahasan pasal per pasal ranperda tersebut, Kamis (2/5/2024), di gedung DPRD setempat.

Bacaan Lainnya

Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan Komisi V bersama mitra kerja diantara organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait lainnya.

Ketua Komisi V Daswanto mengatakan, kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan
daerah. Selain juga dalam praktik kehidupan sehari-hari.

“Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan,” katanya.

Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah
masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.

“Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” paparnya.

Dia menambah karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada
nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Selain itu sesuai pula
dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait