PADANG (SumbarFokus)
DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 dan dua peraturan daerah dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (17/11/2025).
Dua perda yang disahkan yaitu perda tentang APBD Tahun 2026 dan perda tentang perubahan ketiga atas perda pembentukan serta susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Sumbar.
Muhidi menyebut, posisi perda sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh perda yang dibentuk harus relevan dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, perintah regulasi yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.
“Propemperda disusun berdasarkan prioritas yang didasari pertimbangan tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, pada 2026 direncanakan pembentukan 11 ranperda, terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda kumulatif, dan empat ranperda luncuran dari Propemperda 2025.
“Tidak tertutup kemungkinan pembahasan ranperda dilakukan di luar daftar Propemperda,” sebutnya.
Terkait perubahan ketiga atas perda susunan perangkat daerah, Muhidi mengatakan adanya keharusan penyesuaian karena struktur yang berlaku saat ini tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pembangunan. Kondisi itu dipengaruhi arah kebijakan dalam RPJMD, RPJPD, RTRW, serta target prioritas kepala daerah.
“Perubahan nomenklatur kementerian di pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan berjalan optimal,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





