DPRD Sumbar Tetapkan Propemperda 2026 dan Dua Perda Prioritas

DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 dan dua peraturan daerah dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (17/11/2025). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Sementara itu, mengenai APBD 2026, Muhidi mengatakan APBD tahun tersebut merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Tantangan utama ialah pengurangan dana transfer sekitar Rp429 miliar.

Bacaan Lainnya

“Ini harus dihadapi daerah. Paradigma pengelolaan keuangan harus berubah, tidak lagi bergantung pada pendapatan transfer. PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah,” katanya.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan penyusunan APBD 2026 telah mempedomani prinsip efisiensi, efektivitas, disiplin, transparansi, akuntabilitas, serta kewajaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan

Dia menyebut, APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD 2025–2029.

“Dengan sumber daya yang terbatas, kita harus memastikan program dalam RPJMD dapat diwujudkan. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang pencapaian target,” katanya. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait