Dikatakannya, berdasarkan dari hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 September 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, untuk itu dijadwalkanlah rapat paripurna pada hari ini.
“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion.
Dengan telah disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut, maka pimpinan DPRD Kota Padang membubuhkan tandatangannya dan diberi nomor: 22 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib.
Pada agenda kedua, rapat paripurna penetapan struktur Komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Padang, Muharlion mempersilahkan Sekwan Hendrizal Azhar membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi, dan susunan keanggotan Bapemperda.
Berikut susunananya:
I. Ketua Komisi 1
Ketua : Usmardi Tareb (PAN)
Wakil : Gufron (PKS)
Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)
II. Komisi 2
Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)
III. Komisi 3
Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
Wakil : Manufer (Gerindra)
Sekretaris : Amril Amin (PAN)
IV. Komisi 4
Ketua : Iskandar (Nasdem)
Wakil : Rustam Efendi (PAN)
Sekretaris : Erianto (Golkar)
V. Bapemperda :
Ketua : Rafdi (PKS)
Wakil : Rafli Boy (Nasdem)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.