Dua Pengedar Dibekuk di Pasbar, Polisi Sita 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu-Sabu

Tim gabungan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau, saat mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa puluhan paket ganja kering, Senin (11/11/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), terus melakukan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika disejumlah wilayah di Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Kali ini, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu, masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30), Senin (11/11/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

“Benar, kedua pelaku berhasil diringkus di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media di Simpang Empat, Selasa (12/11/2024).

Diterangkan, berbekal dari informasi masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi bersama dengan Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan dua lelaki diketahui berinisial MR dan YS, saat itu berada disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu,” terangnya.

Ditambahkan, setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Sampoerna dan satu paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR, satu buah gunting dari pelaku YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait