Dua Pengedar Dibekuk di Pasbar, Polisi Sita 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu-Sabu

Tim gabungan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau, saat mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa puluhan paket ganja kering, Senin (11/11/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Ia menyebut, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait