DHARMASRAYA (SumbarFokus)
Tak main-main dengan korupsi,
Bupati Dharmasraya Annisa resmi melaporkan seorang oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Selasa (9/8/2025).
Bupati mengungkapkan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran ini adalah pada anggaran tahun berjalan APBD tahun 2025. Dugaan korupsi di Badan keuangan Daerah BKD ini dilakukan oleh oknum kuasa bendahara umum, yang terungkap setelah dilakukan audit internal dalam hal ini Inspektorat.
Hasil audit internal mengindikasikan adanya kejanggalan dan potensi kerugian daerah mencapai Rp600 juta.
Cara oknum pegawai ini mengambil uang adalah dengan memindahkan uang kas daerah ke rekening pribadi dengan menggandakan SP2D di dua OPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD. Untuk keterlibatan pihak lain, sejauh ini, belum dapat dipastikan.
“Diduga pelaku mulai melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah ini, kalau dari laporan yang saya terima dari Pj Sekda Dharmasraya Jasman Rizal, sekitar bulan April hingga bulan Mei,” ungkap bupati.
Ditekankan, laporan ini adalah bentuk komitmen Pemkab untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan bebas dari kolusi, nepotisme, dan korupsi.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merugikan Keuangan daerah,” tegas Annisa.
Atas temuan dan juga rekomendasi Inspektorat, Bupati menyatakan, telah melaporkan dan melimpahkan dugaan korupsi ini kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada Polres Dharmasraya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.