PADANG (SumbarFokus)
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar digelar di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan ketujuh terdakwa yang mengenakan kemeja putih, yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin, Kamis (3/10/2024).
JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18,07 miliar.
“Anggaran itu kemudian ditujukan untuk pengadaan empat paket pengadaan,” kata JPU Pitria cs.
Empat paket pengadaan ini, yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp7,2 miliar.
“Bahwa terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri telah merugikan negara sebesar Rp5,52 miliar,” kata JPU.
JPU menyebutkan, sebagaimana laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk sektor industri ada kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, sektor holtikultura sebesar Rp1,4 miliar, sektor kemaritiman sebesar Rp472 juta dan sektor pariwisata sebesar Rp2,13 miliar.
JPU juga menyebutkan, para terdakwa ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.